SUMENEP, (JARAK.co) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus penipuan dan/atau penggelapan dengan kerugian mencapai Rp948 juta.
Dalam kasus ini, seorang tersangka berinisial AMK (51), warga Jalan Permata Selong, Desa Gunung Sekar, Kecamatan Kota Sampang, Kabupaten Sampang, telah diamankan dan kini menjalani proses hukum.
Tersangka diduga melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota tim pengawas anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Ia menjanjikan bantuan dana kepada sejumlah lembaga pendidikan dengan syarat menyerahkan sejumlah uang sebagai “uang pengurus”.
Baca Juga: Bangun Sinergi dengan Ulama, Kapolres Sumenep Sowan ke Ponpes Al-Amien Prenduan
Kasus ini bermula pada Juli 2021, saat tersangka mendatangi rumah korban, MJ, di Perumahan Agung Residence, Kecamatan Batuan, Sumenep.
Kepada korban, tersangka mengaku dapat memfasilitasi pencairan bantuan anggaran dari pemerintah provinsi.
Korban, yang diketahui sebagai tenaga pengajar di salah satu perguruan tinggi di Sumenep, sempat mempercayai pernyataan tersangka setelah lembaganya benar-benar menerima bantuan dana sebesar Rp1 miliar.
Baca Juga: Pererat Sinergi Ulama dan Polisi, Kapolres Sumenep Sowan ke Ketua MUI
Kepercayaan ini dimanfaatkan oleh tersangka untuk meminta korban mencarikan lembaga-lembaga lain yang membutuhkan bantuan serupa, dengan imbalan uang pengalihan sebesar Rp50 juta per lembaga.
Uang-uang tersebut ditransfer ke rekening atas nama tersangka. Namun, bantuan yang dijanjikan tak pernah terealisasi untuk lembaga-lembaga lain tersebut.
Korban kemudian melaporkan kasus ini ke pihak berwajib melalui laporan polisi nomor LP/B/209/IV/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 30 April 2025. Penyidik telah mengamankan barang bukti berupa tangkapan layar (screenshot) bukti transfer.
Atas perbuatannya, AMK dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Saat ini tersangka ditahan dan proses hukum terus berjalan.
Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda melalui Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 1,82 Gram Barang Bukti
“Kami akan terus menindaklanjuti perkara ini dan segera melimpahkan berkasnya kepada jaksa penuntut umum. Ini bagian dari komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari kejahatan serupa,” tegas Kapolres dalam rilis resminya, Kamis, 2 Mei 2025.
Tindakan cepat dan tegas dari Polres Sumenep mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak sebagai bentuk nyata hadirnya kepolisian dalam menegakkan hukum dan memberi keadilan bagi masyarakat.***